DENPASAR – Cellular World. Dunia maya sekarang ini sedang heboh membahas pemblokiran yang akan dilakukan oleh KOMINFO untuk beberapa platform media social yang terbilang sangat dominan dan banyak sekali penggunanya di Indonesia. Google, Netflix, PUBGMobile, Mobile Legend, Twitter, WhatsApp, Instagram, Facebook dkk terancam diblokir di Indonesia. Lantaran aplikasi tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Apasih kira – kira yang menjadi alasan KOMINFO Indonesia akhirnya bisa mengeluarkan statement untuk memblokir beberapa platform media social tersebut? Kalau penasaran, yuk simak informasi dari mimin untuk bahas kasus pemblokiran ini ya! Check it out!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu sendiri mengeluarkan statement untuk mengancam akan memblokir WhatsApp, Facebook, Google, Netflix dan lainnya bila mereka tidak mau mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pemerintah menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022. Artinya masih ada waktu tersisa dua hari lagi untuk Google, Facebook hingga Netflix terancam diblokir.
Tanggal 20 Juli 2022 tidak bisa ditawar lagi dan sudah menjadi keputusan tetap yang akan terus digencarkan oleh KOMINFO Indonesia baik untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara yang belum mendaftarakan ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
“Harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” kata Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Kamis (14/7) lalu. (source: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-6183468/)
Menurut Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, ada tiga pasal yang bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Itu bisa melanggar kebijakan privasi yang dikeluarkan WhatsApp, Facebook, Google dan lainnya. Adapun tiga pasar karet yang dimaksudkan sebagai berikut:
- Pasal 9 ayat 3 dan 4
Ayat 3: PSE Lingkup Privarte wajib memastikan: (a) Sistem Eletroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan. (b) Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
https://www.aliexpress.com/
Ayat 4: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: (a) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) neresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan (c) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
- Pasal 14 ayat 3
Ayat 3: Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

3. Pasal 36
Ayat 1: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh
Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
Ayat 2: Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang
diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan
Ayat 3: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.
(source: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-6184345/3/)
Wahhh, banyak juga ya pasar yang bersangkutan dengan permasalahan ini. Hmm… kira – kira akan beneran di blokir gak ya? Mimin sih berharapnya nggak ya guys! Karena kebiasaan mimin kalau lagi bosen scroll TikTok atau Instagram bahkan nonton Netflix hihi, ah tapi mimin juga yakin kalo kalian semua juga pakai platform tersebut kan untuk ngisi waktu luang kalian? Berdoa sama – sama aja ya semoga gakterjadi maslah pemblokiran ini di dua hari kedapan. Kira – kira next kita bahas info menarik apalagi nih? Tips? Spesifikasi HP? Gossip seputar HP? Atau berita – berita update HP lainnya?
Makanya yuk di follow dan pantengin terus media social Cellular World untuk dapatin info – info terupdate lainnya ya!
Meli HP jeg di CW gen! Coba dumun mare meli!